Kamada, 15 November 2017
Tipe Orang yang Pantas Menekuni Perniagaan Menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun bernama lengkap Abu Zayd 'Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn
Khaldun al-Hadrami (عبد الرحمن بن محمد بن خلدون
الحضرمي). Lahir 1 Ramadan 732 H / 27 Mei 1332 M, meninggal 19 Maret 1406 pada umur 73 tahun. Ibnu khaldun adalah seorang sejarawan muslim dari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi.
Lelaki yang lahir dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam
yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal
sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori
ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith
(1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya.
Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke
mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya
yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya
dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka
dalam pengembaraannya yang luas pula.[1]
Tak banyak tokoh yang memiliki ilmu pengetahuan multidisipliner seperti
Al-Allamah Ibnu Khaldun. Ini ditunjukkan
oleh karya-karyanya, antara lain: Kitab Al-‘Ibar, wa Diwan Al Muntadha’
wa Al-Khabar, fi Ayyam Al-‘Arab wa Al-‘Ajam wa Al Barbar, Wa man Asharuhum min
dzawi As-Sulthani Al Akbar (Kitab Pelajaran dan Arsip Sejarah Zaman Permulaan
dan Zaman Akhir yang Mencakup Peristiwa Politik tentang Orang-orang arab, Non
Arab, dan Barbar, serta Raja-raja Besar yang semasa dengan mereka), yang
kemudian dikenal dengan kitab Al-‘Ibar. Uniknya, pengantar kitab inilah yang
justru lebih dikenal luas daripada buku aslinya. Buku pengantar yang berjudul
Mukaddimah ini menjadikan nama Ibnu Khaldun begitu harum.[2]
Salah satu contoh kecil pemikiran Ibnu Khaldun yang tertuang dalam
Mukaddimah adalah mengenai tipe orang yang pantas menekuni Perniagaan. Dalam
topik tersebut, Ibnu Khaldun kembali menulas pengertian perniagaan, yaitu
mengembangkan properti dengan melakukan pembelian berbagai komoditi dengan
harga murah dan berusaha menjualnya dengan harga mahal daripada pembelian.
Caranya adalah dengan menunggu kondisi pasar membaik atau mengekspornya ke
kerajaan lain yang dapat menghargainya lebih mahal, atau menjualnya dengan
sistem kredit.
Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan, bahwa cara diatas keuntungannya
relatif kecil dan sedikit bila dibandingkan dengan jumlah modal. Akan tetapi
jika seseorang saudagar mempunyai modal yang besar, maka keuntungan yang
diperoleh pun semakin besar. Sebab keuntungan yang relatif kecil tersebut akan
menjadi banyak bila dijumlahkan dalam jumlah banyak.
Ibnu Khaldun juga memaparkan caara lain untuk menambah properti, yaitu
pedagang harus mempunyai modal yang cukup untuk membeli berbagai komoditi
dengan tunai. Begitu juga dalam menjualnya, harus dengan tunai. Selain itu para
pedagang juga harus dapat bertransaksi tawar menawar mengenai harganya. Karena
kejujuran jumlahnya hanya sedikit di masyarakat, sehingga akan menjurus pada
penipuan, pengurangan, pengurangan takaran, dan timbangan, serta penundaan
pembayaran yang berarti karena modal terhenti selama penundaan tersebut.
Ketidak-jujuran juga membuat pembeli mengingkari dan tidak mengakui utang yang
harus dibayarnya.
Perbuatan tersebut menurut Ibnu Khaldun dapat menghancurkan modal, dan
tentu sangat merugikan pedagang. Terlebih lagi jika tidak terikat dengan bukti
dan catatan pembukuan. Padahal lembaga-lembaga pemerintah tidak banyak membantu
penyelesian masalah-masalah seperti ni, sebab hukum hanya menangani
permasalahan-permasalahan berdasarkan bukti-bukti yang valid.
Kondisi seperti ini akan menjadikan pedagang mengalami kesulitan dan
hampir tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun. Kecuali setelah berusaha dan
bekerja keras, atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan
kehilangan modal. Apabila seorang pedagang mempunyai keberanian untuk
menyelesaikan persengketaan dihadapan pengadilan, mempunyai perhitungan yang
cermat dan pembukuan yang valid, tepat dan tajam, serta siap menentang
kebijakan pemerintah yang salah, maka ia mempunyai harapan besar untuk
mendapatkan haknya.
Jika seseorang tidak memiliki karakter seperti ini, maka harapan
satu-satunya adalah mendapatkan bantuan perlindungan dari orang yang mempunyai
jabatan yang dapat menekan dan memaksa agar orang-orang yang berhutang padanya
membayar utangnya, dan supaya mendorong pemerintah untuk obyektif dalam
memperlakukannya. Dengan cara seperti ini, maka dengan sendirinya ia
mendapatkan kedilan pada soal yang pertama dan pemaksaan pada soal yang kedua.
Adapun orang yang tidak mempunyai keberanian, ketagasn sikap, memiliki
jiwa kewirausahaan, dan tidak mempunyai kewibawaan di hadapan penguasa, maka ia
harus menjauhkan diri dari profesi sebagai pedangang. Sebab ia akan menghadapi
resiko dimana ia kehilangan modal, dan menjadi mangsa empuk bagi pedagang lain.
Bahkan sikap ini dapat menyebabkannya tidak dapat bersikap adil terhadap
mereka. Sebab manusia, terutama rakyat jelata dan para pedagang tamak terhadap
apa yang ada di tanga orang lain dan berusaha menyebutnya. Kalau tidak ada
kontrol pemerintah, maka tentulah properti masyarakat akan hilang sia-sia.
Terakhir, Ibnu khaldun menutup dengan Quran surat Al Baqarah ayat 251.
Apakah pemikiran Ibnu khaldun masih relevan atau tidak? Pertanyaan tidak
dapat di jawab sebelum melihat pemikirannya secara utuh dengan membaca bab-bab
lain.

0 komentar:
Posting Komentar