Selasa, 30 Januari 2018

Tipe Orang yang Pantas Menekuni Perniagaan Menurut Ibnu Khaldun



Kamada, 15 November 2017


Tipe Orang yang Pantas Menekuni Perniagaan Menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun bernama lengkap Abu Zayd 'Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami (عبد الرحمن بن محمد بن خلدون الحضرمي). Lahir 1 Ramadan 732 H / 27 Mei 1332 M, meninggal 19 Maret 1406 pada umur 73 tahun. Ibnu khaldun adalah seorang sejarawan muslim dari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi

Lelaki yang lahir dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula.[1]

Tak banyak tokoh yang memiliki ilmu pengetahuan multidisipliner seperti Al-Allamah Ibnu Khaldun. Ini ditunjukkan  oleh karya-karyanya, antara lain: Kitab Al-‘Ibar, wa Diwan Al Muntadha’ wa Al-Khabar, fi Ayyam Al-‘Arab wa Al-‘Ajam wa Al Barbar, Wa man Asharuhum min dzawi As-Sulthani Al Akbar (Kitab Pelajaran dan Arsip Sejarah Zaman Permulaan dan Zaman Akhir yang Mencakup Peristiwa Politik tentang Orang-orang arab, Non Arab, dan Barbar, serta Raja-raja Besar yang semasa dengan mereka), yang kemudian dikenal dengan kitab Al-‘Ibar. Uniknya, pengantar kitab inilah yang justru lebih dikenal luas daripada buku aslinya. Buku pengantar yang berjudul Mukaddimah ini menjadikan nama Ibnu Khaldun begitu harum.[2]

Salah satu contoh kecil pemikiran Ibnu Khaldun yang tertuang dalam Mukaddimah adalah mengenai tipe orang yang pantas menekuni Perniagaan. Dalam topik tersebut, Ibnu Khaldun kembali menulas pengertian perniagaan, yaitu mengembangkan properti dengan melakukan pembelian berbagai komoditi dengan harga murah dan berusaha menjualnya dengan harga mahal daripada pembelian. Caranya adalah dengan menunggu kondisi pasar membaik atau mengekspornya ke kerajaan lain yang dapat menghargainya lebih mahal, atau menjualnya dengan sistem kredit.

Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan, bahwa cara diatas keuntungannya relatif kecil dan sedikit bila dibandingkan dengan jumlah modal. Akan tetapi jika seseorang saudagar mempunyai modal yang besar, maka keuntungan yang diperoleh pun semakin besar. Sebab keuntungan yang relatif kecil tersebut akan menjadi banyak bila dijumlahkan dalam jumlah banyak.

Ibnu Khaldun juga memaparkan caara lain untuk menambah properti, yaitu pedagang harus mempunyai modal yang cukup untuk membeli berbagai komoditi dengan tunai. Begitu juga dalam menjualnya, harus dengan tunai. Selain itu para pedagang juga harus dapat bertransaksi tawar menawar mengenai harganya. Karena kejujuran jumlahnya hanya sedikit di masyarakat, sehingga akan menjurus pada penipuan, pengurangan, pengurangan takaran, dan timbangan, serta penundaan pembayaran yang berarti karena modal terhenti selama penundaan tersebut. Ketidak-jujuran juga membuat pembeli mengingkari dan tidak mengakui utang yang harus dibayarnya.
Perbuatan tersebut menurut Ibnu Khaldun dapat menghancurkan modal, dan tentu sangat merugikan pedagang. Terlebih lagi jika tidak terikat dengan bukti dan catatan pembukuan. Padahal lembaga-lembaga pemerintah tidak banyak membantu penyelesian masalah-masalah seperti ni, sebab hukum hanya menangani permasalahan-permasalahan berdasarkan bukti-bukti yang valid.

Kondisi seperti ini akan menjadikan pedagang mengalami kesulitan dan hampir tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun. Kecuali setelah berusaha dan bekerja keras, atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dan kehilangan modal. Apabila seorang pedagang mempunyai keberanian untuk menyelesaikan persengketaan dihadapan pengadilan, mempunyai perhitungan yang cermat dan pembukuan yang valid, tepat dan tajam, serta siap menentang kebijakan pemerintah yang salah, maka ia mempunyai harapan besar untuk mendapatkan haknya.
Jika seseorang tidak memiliki karakter seperti ini, maka harapan satu-satunya adalah mendapatkan bantuan perlindungan dari orang yang mempunyai jabatan yang dapat menekan dan memaksa agar orang-orang yang berhutang padanya membayar utangnya, dan supaya mendorong pemerintah untuk obyektif dalam memperlakukannya. Dengan cara seperti ini, maka dengan sendirinya ia mendapatkan kedilan pada soal yang pertama dan pemaksaan pada soal yang kedua.

Adapun orang yang tidak mempunyai keberanian, ketagasn sikap, memiliki jiwa kewirausahaan, dan tidak mempunyai kewibawaan di hadapan penguasa, maka ia harus menjauhkan diri dari profesi sebagai pedangang. Sebab ia akan menghadapi resiko dimana ia kehilangan modal, dan menjadi mangsa empuk bagi pedagang lain. Bahkan sikap ini dapat menyebabkannya tidak dapat bersikap adil terhadap mereka. Sebab manusia, terutama rakyat jelata dan para pedagang tamak terhadap apa yang ada di tanga orang lain dan berusaha menyebutnya. Kalau tidak ada kontrol pemerintah, maka tentulah properti masyarakat akan hilang sia-sia.
Terakhir, Ibnu khaldun menutup dengan Quran surat Al Baqarah ayat 251.
Apakah pemikiran Ibnu khaldun masih relevan atau tidak? Pertanyaan tidak dapat di jawab sebelum melihat pemikirannya secara utuh dengan membaca bab-bab lain.


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Khaldun (di akses pada 15 November 2017)
[2] Lihat sinopsis buku Mukaddimah

0 komentar:

Posting Komentar