2 Desember 2014
Cinta, sebuah kata yang hampir tidak pernah absen
dalam perbincangan berbagai lini kehidupan. Tidak hanya dikalangan orang
dewasa, kini anak-anak pun fasih melafalkannya. Fenomena yang marak adalah
kata-kata “chiye-chiye” yang biasa ditujukan untuk orang atau pasangan yang
memiliki tendensi bercinta. Fenomena ini bisa menjadi indikasi bahwa ketertarikan
antara lawan jenis bukan menjadi hal tabu yang dibicarakan secara terbuka.
“Witing tresno jalaran soko kulino”, begitu pepatah
jawa mengatakan yang kurang lebih artinya cinta tumbuh karena biasa. Biasa
bertemu, biasa berkomunikasi, biasa bekerja sama, dan lain sebagainya.
Ketertarikan terhadap lawan jenis adalah suatu fitrah manusia anugrah Allah
SWT. Yang jadi pertanyaan, untuk apa Allah menganugerahkan rasa itu dan
bagaimana mengarahkanya..? Benarkah jika anugerah itu di tindak lanjuti dengan
pacaran..??
Pembahasan pacaran pernah di terbitkan pada Suara
Muhammadiyah tahun 2003. Berikut isinya:
“Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai
beberapa arti (Purwodarminto, 1976) :
- Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
- Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
- Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang
oleh agama Islam, berdasarkan nash:
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra:32)
Hadits:
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki
berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan
janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada
mahramnya” (muttafaq alaihi)
Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah dengan arti
bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah agar kaum muslimin
melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah, berdasarkan
hadits:
“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi
aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka
barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”
Pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui
beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan
proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui
beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan.
Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan
atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing. Rasulullah memerintahkan
agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh
yang akan dinikahinya, berdasarkan hadits:
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: berkata
seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka
berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu
menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka
sesungguhnya pada mata perempuan Anshor ada sesuatu” (HR. an-Nasa’i, Ibnu
Majah, at-Tirmizi, dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)
Rasulullah saw memerintahkan agar kaum muslimin
laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar
berusaha memilih jodoh yang mungkin berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada
hadits:
“Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan
(kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian
(membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak,
maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat”
Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa
penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan
untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak
laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini
ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon suami maka yang
bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan tersebut, berdasarkan
hadits:
“Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah saw
bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan)
dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya
dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya” (muttafaq alaih)
Dan hadits:
“Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis
datang menghadap rasulullah saw dan menyampaikan bahwa bapaknya telah
mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka
Rsulullah saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)”. (HR.
Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni)
Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa
pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan
dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa
peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa
pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing
karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum
terikat dengan akad nikah.
Rasulullah saw memberi tuntunan bagi orang yang dalam
masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi berikut:
- Pada masa pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
- Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
- Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
- Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, karena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw
mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang
telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka
sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar
farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat),
maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)
Dari penjelasan diatas
penulis berkesimpulan:
- Pacaran yang diperbolehkan adalah berteman dan saling menjajaki untuk mencari jodoh berupa suami atau istri. Berteman tidak harus ada ikatan atau komitmen.
- Pada umumnya sebelum pernikahan terdapat beberapa tahapan, yaitu tahap penjajakan dan tahap peminangan yang keduanya memiliki beberapa metode dan syarat tertentu.
- Hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah (tidak melihat aurat, menyentuh atau hal-hal lain yang mendekatkan pada zina).
0 komentar:
Posting Komentar